WahanaNews.co I Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara
(Taput) berhasil meringkus dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis
ganja.
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Kedua orang yang ditangkap itu yakni, SS (46) thn warga
Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong,
Kabupaten Tapanuli Utara dan TRS (37) thn
warga Lumban Tanjung, Desa Pohan Tonga,
Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Keduanya ditangkap, Rabu (02/06/2021) dari dua tempat yang
berbeda dan sudah dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 2,68 Gram Sabu di Pandan, Tapteng; 22 Paket Siap Edar
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubbag Humas
Aiptu Walfon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut, kepada WahanaNews.co,
Kamis (03/06/2021).
"Pertama sekali berhasil kita tangkap yaitu SS.
Tersangka SS kita tangkap Pukul 15.00 Wib dari loket Bus Prisma di Pasar
Siborongborong, Taput," sebut Baringbing.
Dikatakan Baringbing, pada saat penangkapan terhadap
tersangka SS sempat membuang barang bukti (BB) ganja tersebut kelantai, namun
petugas sudah melihatnya.
"Dan SS pun langsung diamankan," ujar Baringbing.
Setelah di interogasi, SS
mengakui bahwa Ganja tersebut
dibelinya dari tersangka TRS.
"Lalu petugas kita pun langsung mengejar TRS. Sekitar Pukul
19.30 Wib, petugas kita yang dipimpin Ipda Syaiful Efendi berhasil meringkus
TRS dari sebuah kedeai tuak dari Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborongborong,
Kabupaten Tapanuli Utara," jelas Baringbing.
Atas penangkapan tersangka TRS, petugas pun melakukan
interogasi tentang penjualan ganja tersebut kepada SS.
"TRS pun mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya
yang di jual kepada SS, dan juga mengakui bahwa bukan hanya di jual kepada SS saja,
tapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung, Jawa Barat
lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong," kata Baringbing.
Mendengar keterangan SS, kata Baringbing, petugas pun langsung bergerak cepat mengejar
Bus ALS tersebut, namun sudah sempat tiba di Sipirok karena jangka waktu
pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3,5 jam lamanya.
"Akhirnya tim kita pun menghubungi perwakilan loket Bus
ALS Siborongborong agar menghubungi
supir bus ALS tersebut," kata Baringbing.
"Dari pembicaraan perwakilan bus dengan supir, paket
yang dikirim tersangka TRS pun dititip supir ALS di loket Sipirok ,Tapanuli
Selatan. Petugas kita pun menjemput BB tersebut ke Sipirok, Kabupaten
Tapsel," tambah Barinbing.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang
bukti seberat 56,15 gram daung ganja kering, 2 buah HP, dan uang tunai Rp
50.000.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan ditahanan Polres
Taput guna pengembangan penyidikan.
Keduanya dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114
(1) jo 115 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
Penyalahgunaan Narkotika dengan
ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tum)