WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat gempa hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat berakhir pada 10 Maret 2022.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat (25/2/2022), telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi.
Baca Juga:
Tertimbun Tanah di Lokasi Tambang Solok, 15 Orang Tewas
Menurutnya, selama masa tanggap darurat itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan dampak gempa bumi itu.
Di antara yang akan dilakukan adalah pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah perencanaan, dan penanggulangan bencana sesuai aturan yang berlaku dan membuat rencana kebutuhan belanja dan sumber biaya.
Hingga Jumat malam, warga di Kajai Kecamatan Talamau mendirikan tenda darurat di luar rumah.
Baca Juga:
Terlilit Utang Jadi Motif 2 Polisi di Sumbar Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM
Mereka masih takut dengan gempa susulan dan merobohkan rumah mereka. Sementara Pemkab Pasaman Barat, PMI, TNI dan Polri serta relawan terus memberikan bantuan tenaga untuk evakuasi dan menyalurkan bantuan makanan.
Data sementara dampak gempa di Pasaman Barat meninggal dunia empat orang, luka berat 19 orang, luka sedang tujuh orang, dan luka ringan 36 orang.
Bangunan yang rusak sekitar 5.000 unit, pengungsi 10.000 orang, 35 titik pengungsi dan dipusatkan di halaman kantor bupati setempat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.