WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kamboja tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Kamis (18/8/2022), mengatakan penetapan kelima tersangka itu, setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut menggelar perkara kasus PMI ilegal yang ditahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
Hadi menyebutkan, kelima tersangka itu, yakni GL (Bagian PMI), KB (Bagian PMI), AB, AI, dan ACK.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang di antaranya sudah ditahan, yaitu GL, KB dan AB.
"Sedangkan dua orang tersangka lagi, yaitu AL dan ACK masih dilakukan pengajaran oleh Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut itu pula.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Libatkan WNA di Kalbar, Polisi Sebut Rugikan Negara Rp1 Triliun
Sebelumnya, sebanyak 212 PMI ilegal diamankan Polda Sumut di Bandara Kualanamu Deli Serdang setelah bekerja sama dengan Imigrasi, Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Para pekerja PMI ilegal itu mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja.
PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah provinsi, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya.
[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.