WAHANANEWS.CO, Jakarta - Warga Jakarta ramai mengeluhkan kenaikan tarif air PAM Jaya di media sosial. Menanggapi hal ini, PAM Jaya memberikan klarifikasi.
Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menyatakan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 0–10 meter kubik air.
Baca Juga:
Tak Sekedar Menghangatkan Tubuh, Ini 8 Keajaiban Air Hangat untuk Kesehatan
"Untuk penggunaan 0 sampai 10 meter kubik, tidak ada perbedaan antara tarif lama dan tarif baru," kata Gatra pada Senin (14/4/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah pengaduan telah diperiksa. Beberapa kasus ternyata bukan murni akibat penyesuaian tarif, melainkan disebabkan oleh tunggakan pembayaran, tambahan pemakaian air dari program PUPR, hingga kebocoran instalasi di rumah pelanggan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut merespons isu ini. Menurutnya, tarif air Jakarta masih tergolong murah jika dibandingkan dengan wilayah sekitar.
Baca Juga:
Direktur PDAM Sebut Krisis Air Bersih di Kota Gunungsitoli karena Kemarau Panjang
"Kalau dicek, harga kita masih jauh lebih murah dibandingkan daerah lain," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (14/4).
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyoroti bahwa kenaikan tarif yang diatur dalam Kepgub 730 Tahun 2024 bermasalah secara formil dan materiil. Ia menilai regulasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta keliru dalam pengelompokan jenis pelanggan.
Francine mendesak agar Kepgub tersebut direvisi paling lambat tahun ini, sebagai bagian dari evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan air yang adil karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat.