WahanaNews.co | Polda Banten akhirnya menetapkan enam tersangka penerobos ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan para pelaku ditangkap aparat usai teridentifikasi berdasarkan hasil dokumentasi yang disampaikan oleh pelapor.
Baca Juga:
Banten Fokuskan Pengendalian Stunting dan Gizi Buruk
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," kata Shinto kepada wartawan, Rabu (22/12).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12). Mereka merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.
Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (46) laki-laki Tigakarsa; SH (33) laki-laki warga Citangkil, Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki warga Cisoka, Tangerang; MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang.
Baca Juga:
Pj Gubernur Banten Pantau Langsung PPDB, Sebut Tak Ada Kendala Teknis
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan empat tersangka dalam perkara itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan. Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.