WahanaNews.co | Wakil Jaksa Agung RI, Setia
Untung Arimuladi, menyebutkan, ada tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Banten
yang belum mendapatkan predikat atau gagal berpredikat wilayah bebas korupsi
(WBK) pada tahun 2020.
Untung
menyebutkan, permasalahannya yakni integritas yang masih harus ditingkatkan.
Baca Juga:
Pemkab Karo Berhasil Raih Predikat Terbaik ke-3 dalam Pengelolaan Dana Cukai Tembakau
"Ada
tujuh Kejari pada 2020 telah gagal memperoleh predikat di Banten ini,"
kata Untung kepada wartawan di Kejati Banten, Kamis (4/2/2021).
Penanganan
Bertele-tele
Baca Juga:
Pelayanan Publik Pemda Paluta Raih Predikat Zona Hijau Tahun 2023
Untung
mendorong kepada tujuh Kejari yang belum berpredikat WBK untuk memberikan
pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dengan cepat dan tidak
bertele-tele.
"Menangani
kasus secara cepat, tidak bertele tele. Karena masyarakat butuh pelayanan,
termasuk menghilangkan cara kerja yang linear, jaksa di Banten harus out of the box," ujar Untung.
Untung
meminta jaksa yang ada di Banten mempunyai komitmen dan konsistensi dalam
menjalankan program kerja Kajagung RI.
Tingkatkan
Integritas
"Saya
harap rekan di wilayah Kejati Banten bisa melaksankan tujuh program kerja Jaksa Agung.
Itu dikaitkan dengan kegiatan wilayah bersih melayani dan wilayah bebas korupsi,"
kata Untung.
Untung
menyarankan, Kejari yang belum memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB
langsung bekerja, membangun komutmen, tingkatkan integritas.
"Saya
minta merapatkan barisan membentuk teamwork yang kompak. Utamanya membangun
komitmen dan konsistensi. Semangat perubahan yang harus kita tunjukan,"
tandasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.