WahanaNews.co I Ketua PWI Sumatera Utara
(Sumut) H. Hermansjah, SE, mendukung langkah 3 orang wartawan melaporkan Humas
Proyek Pembangunan Pasar Nauli Sibolga, Edward Lumban Gaol ke Mapolres Sibolga.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Edward Lumban Gaol disuga
melakukan penghinaan profesi wartawan dengan kata-kata kotor.
Ke tiga wartawan yang
jadi korban dalam indisen itu, Juniwan (medanbisnisdaily.com, Thomson Pasaribu
(MOL), Asrul Azis Sikumbang (Warta Poldasu), resmi mengadukan pelaku ke
Mapolres Sibolga.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Laporan pengaduan dari ketiga awak media itu diterima Polres Sibolga dengan
mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor:
LPLP/B/184/VII/2021/SPKT/POLRES SIBOLGA/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Juli
2021.
Sekaitan dengan insiden
yang terjadi di lokasi proyek itu dan juga pengaduan yang dilakukan wartawan ke
Polisi, mendapat tanggapan dan dukungan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Hermansjah, SE.
Menurutnya, langkah yang diambil ketiga wartawan dengan melaporkan kasus itu ke
Polisi sudah tepat, agar siapa pun jangan semena-mena terhadap profesi
wartawan.
"PWI Sumut akan ikuti
terus perkembangan kasus ini, dan PWI Sibolga-Tapteng juga sudah ikut
mendampingi teman-teman membuat laporan. Intinya, siapapun tidak bisa seenaknya
menghina profesi orang lain. Apalagi dalam insiden ini profesi wartawan yang
dihina dengan kata-kata kotor, dan itu sangat melecehkan, karena profesi
wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang dalam bekerja, yaitu, Undang-undang
Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Jadi kami akan terus pantau kasus ini dan
berkoordinasi dengan Poldasu," kata Hermansjah dalam siaran persnya yang
diterima wartawan, Rabu (21/07/2021).
Hermansjah juga meminta kepada pihak perusahaan yang mengerjakan proyek
pembangunan Pasar Sibolga Nauli yang berbiaya Rp61,8 miliar lebih itu, agar
menempatkan orang-orang yang cakap berkomunikasi pada bagian humas, atau public
relation nya.
"Kita minta pihak
perusahaan memberikan briefing (pengarahan) kepada anggotanya atau humasnya.
Karena yang dikerjakan itu adalah proyek negara, yang bersumber dari uang
negara (APBD/APBN). Jadi siapapun berhak untuk mengetahui informasi tentang
pembangunan proyek itu, apalagi wartawan yang salah satu tugasnya sebagai
sosial kontrol," tegasnya lagi.
Wartawan senior penerima
Press Card Number One (PCNO) ini pun menyarankan, jika ada oknum-oknum wartawan
yang menurut oknum humas proyek itu melakukan tindakan di luar kode etik
jurnalistik termasuk meminta uang atau pemerasan, silahkan dilaporkan ke aparat
hukum biar diproses.
"Artinya ada alur dan
ranahnya, bukan dengan cara menghina profesi wartawan," pukasnya. (tum)