WahanaNews.co, Kota Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap RA telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik.
Baca Juga:
Penyalaan Tambahan Daya 1.730.000 VA untuk PT Lautan Baja Indonesia
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan di Bandung, Jumat (9/8/2024).
Irfan menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
“Tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa,” kata dia.
Baca Juga:
Serapan APBD Muna Barat Sultra hingga April 2024 Baru 12,5%
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
"Penyidikan terus kami lakukan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Sebelumnya pada (11/7) Kejari Kota Bandung membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor ULP di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.
"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," katanya.
Dia mengungkapkan selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.
“Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan,” kata Irfan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]