WahanaNews.co | Masyarakat adat Suku Abun, sebagai pemilik hak ulayat atas lokasi pantai peneluran Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), kecewa lantaran 10 kali upaya bertemu Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, selalu gagal.
"Kami masyarakat adat pemilik hak ulayat atas pantai konservasi penyu sangat kecewa tak bisa temui Bapak Gubernur. Baik di rumah maupun di kantor, upaya kita tidak berhasil," kata Koordinator Umum Masyarakat Adat Suku Abun pemilik hak ulayat atas Pantai Penyu, Yan Yessa, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
Paslon DOAMU, Dominggus Mandacan-Mohammad Lakatoni Road Show Kampanye di Kabupaten Fakfak
Ia mengatakan, pihaknya ingin bertemu Dominggus untuk membicarakan penyelesaian hak ulayat/ganti rugi (kompensasi) terhadap kawasan Taman Pesisir Jeen Womom (dulu Jamursba Medi).
Yan mengatakan, upaya bertemu dengan Gubernur Papua Barat selaku penanggung jawab wilayah konservasi sudah dilakukan selama 7 bulan terakhir.
Mereka datang dari Kabupaten Tambrauw ke Manokwari, Provinsi Papua Barat sejak Mei 2021 dan mengirim surat audiens dengan Gubernur Papua Barat.
Baca Juga:
DPD AMPI Kabupaten Fakfak, Secara Aklamasi Tunjuk Tommy Hamjah Rumagesan Sebagai Ketua
Para pemilik hak ulayat itu ditemani 2 orang perwakilan kepala kampung.
Sebelumnya mereka juga ditemani seorang petugas konservasi penyu yang kini sudah lebih dulu kembali ke Tambrauw.
"Kami sembilan bulan di sini [Manokwari]. Belum ada kejelasan dari surat yang kami kirim. 10 Kali kami datang, jawaban dari Satpol PP ataupun ajudan bahkan Sekpri bahwa Bapak Gubernur sedang sibuk jadi tidak bisa bertemu," kata Yan.