WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gara-gara menebang 10 pohon demi pemasangan videotron, pemilik lapangan padel SixNine di Bandung, Jawa Barat, harus membayar mahal dengan sanksi Rp100 juta sekaligus kewajiban menanam 1.000 pohon.
Tak berhenti pada denda dan penghijauan, pemilik usaha juga diwajibkan mengganti 10 pohon yang ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter.
Baca Juga:
PLN UID Jabar Siapkan Sistem Kelistrikan Berlapis untuk Sukseskan Piala Presiden 2026
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan klarifikasi langsung di lokasi usaha.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pemilik lapangan padel telah mengakui penebangan 10 pohon dilakukan tanpa izin untuk mendukung pemasangan videotron di depan gedung.
Pemeriksaan lapangan dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup KLH bersama Pemkot Bandung setelah muncul persoalan terkait hilangnya 10 pohon di sekitar lokasi usaha tersebut.
Baca Juga:
Sudah 12 Saksi Diperiksa Sidang Tipikor Anak Perusahaan Adhi Karya
"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron," kata Jumhur, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pemilik usaha dikenai sanksi Rp100 juta serta sejumlah kewajiban untuk memulihkan dampak lingkungan akibat penebangan pohon.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan adalah menanam sebanyak 1.000 pohon sebagai bagian dari program penghijauan.
Pemilik usaha juga harus mengganti 10 pohon yang telah ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter.
Kesanggupan menjalankan program penghijauan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KLH bersama Pemkot Bandung.
Persoalan di lokasi ternyata tidak hanya menyangkut penebangan pohon karena videotron yang dipasang di depan gedung juga ditemukan bermasalah.
Pemkot Bandung kemudian menyegel videotron tersebut dengan disaksikan pihak KLH.
Penyegelan dilakukan karena videotron diketahui tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Videotron tersebut akan tetap dalam kondisi tersegel sampai persoalan perizinannya diselesaikan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan KLH juga menemukan sejumlah persoalan lain terkait pengelolaan lingkungan di lokasi lapangan padel tersebut.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL.
KLH menyatakan berbagai persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah.
"Pelanggaran tersebut di antaranya adalah tidak tersedia IPAL, tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung," ujar Jumhur.
Temuan tersebut membuat kewajiban pemilik usaha tidak hanya berkaitan dengan pemulihan pohon yang telah ditebang, tetapi juga pembenahan pengelolaan lingkungan di kawasan usahanya.
KLH dan Pemkot Bandung selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban yang telah dibebankan kepada pemilik lapangan padel SixNine.
Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan penanaman 1.000 pohon serta penggantian 10 pohon yang sebelumnya ditebang dengan tanaman pelindung berukuran sekitar lima meter.
Pemilik usaha juga harus menindaklanjuti persoalan IPAL, sumber air baku, neraca air, serta saluran drainase umum yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Sementara itu, persoalan videotron akan tetap ditangani oleh Pemkot Bandung berkaitan dengan kewajiban perizinan penyelenggaraan reklame.
Videotron tersebut tetap tersegel sampai pemilik usaha menyelesaikan persoalan perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
KLH dan Pemkot Bandung akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut sebagai tindak lanjut atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan lapangan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]