WahanaNews.co | Tempat perjudian di jalan Bunga Dahlia, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, digerebek polisi, Minggu (3/4/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, seorang wanita berinisial RF terpaksa diamankan polisi karena sedang mencatat nomor togel dan menjadi bandar judi.
Baca Juga:
Pelaku Judi Togel Diamankan Polres Taput: Inisial RO, Penulis Desa Silando
“Pengungkapan kasus ini merupakan kewajiban kami sebagai personel Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas terutama jika terjadi suatu pelanggaran,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, melalui pesan singkatnya, Senin (4/4/2022).
Penggerebekan tempat judi di bulan Ramadan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi yang kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan saat para pelaku sedang melakukan pencatatan orang memasang nomor togel.
Baca Juga:
Polisi Ringkus Penjual Togel di Desa Simamora Tarutung
Petugas kemudian mengamankan RF yang menjadi bandar judi dan juga beberapa warga lain dibawa ke Mapolres Muna untuk dimintai keterangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 924 ribu, dua buah handphone, 29 lembar kertas pasangan dan buku rekapan angka keluar.
“Bagaimana kita menciptakan situasi kamtibmas di Polres Muna selama pelaksanaan bulan suci Ramadan,” ujar Mulkaifin
Saat ini pelaku RF ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Pelaku diancam pasal 303 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan hukuman 10 tahun penjara. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.