WAHANANEWS.CO - Seekor tapir yang sebelumnya viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan tewas setelah diduga disembelih oleh sekelompok warga. Polisi kini telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu langsung mengirim tim ke Kabupaten Mesuji untuk menelusuri kronologi kematian satwa dilindungi tersebut sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian pada Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:
Gubernur Sumbar Mahyeldi Akan Tertibkan Pemandian Ilegal di TWA Mega Mendung
"Ya, kami sudah dapat informasinya bahwa tapir yang viral di Mesuji telah mati disembelih warga. Saat ini tim kami juga telah menuju lokasi untuk berkomunikasi dengan Polres serta melakukan peninjauan langsung," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo.
Itno menjelaskan pihaknya pertama kali menerima potongan video pada Kamis (2/7/2026) yang memperlihatkan seekor tapir melintas di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji.
Dalam video tersebut, warga tampak berupaya mengamankan satwa liar itu sehingga BKSDA segera mengeluarkan imbauan melalui media sosial agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang membahayakan satwa maupun keselamatan diri sendiri.
Baca Juga:
Pemkab Rejang Lebong Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Program 100 Hari Kerja
"Maka kami telah melakukan imbauan melalui media sosial untuk mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa liar maupun keselamatan warga," katanya.
Hingga sore hari, BKSDA masih meyakini tapir tersebut dalam kondisi hidup.
Namun, tidak lama kemudian pihaknya kembali menerima informasi disertai rekaman video yang menunjukkan tapir itu telah mati.
"Setelah menerima informasi kedua itu, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan data dan informasi pendukung di lapangan," katanya.
Dari hasil koordinasi awal, BKSDA memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir telah diamankan oleh Polres Mesuji.
"Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu," ujarnya.
Selain mendalami kasus tersebut, BKSDA berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur yang benar saat berhadapan dengan satwa liar.
"Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga," katanya.
BKSDA juga mengingatkan bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi sehingga segala bentuk perburuan atau tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa tersebut memiliki konsekuensi pidana.
"Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya," tegas Itno.
Sementara itu, Polres Mesuji telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan," katanya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seekor tapir yang berkeliaran di Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji, sehingga menarik perhatian warga dan pengguna jalan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]