WahanaNews.co | Banyaknya pelanggaran dalam Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) online melalui sistem zonasi yakni ketidaksesuaian data alamat peserta, membuat Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto geram dan segera membentuk tim khusus.
"Jadi hasil di lapangan menunjukkan banyak ditemukan pelanggaran, KK palsu, KK di-update tapi tidak sesuai antara domisili dan dokumen yang ada," ujar Bima, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Bima membentuk tim khusus yang akan menelusuri pelanggaran yang terjadi. Tim tersebut beranggotakan Inspektorat, bagian pemerintahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan hingga Camat.
"Saya memutuskan membentuk tim khusus untuk membongkar dan menelusuri, sekaligus memastikan semua sesuai dengan aturan. Tim ini bertugas untuk menelusuri, melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk pendaftar SMP. Karena saya lihat tidak dilakukan verifikasi faktual di lapangan," katanya.
Kata Bima, tim ini akan bekerja cepat dalam beberapa hari ke depan. Karena itu, pengumuman untuk pendaftaran siswa SMP diundur satu hari.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
"Tim ini akan bekerja keras satu dua hari ke depan, dan pengumuman untuk pendaftaran SMP itu akan diundur 1 hari jadi tanggal 11 untuk memberikan kesempatan bagi tim ini melakukan verifikasi terhadap semuanya. Jadi, kita pastikan tidak ada yang bermain-main dengan data KK," jelasnya.
Selain itu, tim khusus juga berugas melakukan penelusuran terkait pendaftaran tingkat SMA. Tetapi, karena SMA merupakan ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka Pemkot Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Saya juga memberikan tugas khusus kepada inspektorat, untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, sehingga terjadi pelanggaran data-data kependudukan," imbuhnya.
Apabila investigasi ini selesai, maka bagi peserta PPDB online sistem zonasi yang memang kedapatan melakukan pelanggaran maka seharusnya mundur. Sehingga, dapat kembali mendaftar sesuai dengan domisili rumah masing-masing yang sesuai aturan.
"Semua juga sudah menandatangani pernyataan Surat Pertanggungjawaban Mutlak. Apabila tidak sesuai, harus mundur. Ini sebetulnya tidak usah menunggu sampai diterima. Dengan keputusan seperti ini, maka semua harus menghitung kembali. Silakan mendaftar sesuai domisili, tidak usah merekayasa, memanipulasi data kependudukan," jelasnya.
"Yang daftar ke SMP, masih ada waktu. Yang daftar ke SMA pun, karena belum diumumkan, ya kemarin itu masih belum. Kalau kemudian kami akan merekomendasikan nama-nama itu, ya pasti di situ pun sudah potensi untuk didiskualifikasi nantinya oleh pihak provinsi," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]