WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak dimaksudkan sebagai penentu kelulusan peserta didik.
Tes ini dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif, sekaligus menjadi bahan evaluasi pembelajaran.
Baca Juga:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Keluarga Fondasi Utama Pendidikan Karakter Bangsa
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Yang kita ukur dalam TKA adalah kemampuan akademik dan jadi ini bukan tes kelulusan. Yang menetapkan lulus atau tidak tetap sekolah, bukan hasil tes ini,” kata Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa penilaian terhadap karakter, akhlak, dan kepribadian siswa memiliki mekanisme tersendiri, sehingga tidak termasuk dalam cakupan TKA.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Kompetensi Guru Lewat Program RPL Terintegrasi
Menurutnya, TKA hanya difokuskan pada aspek akademik agar hasilnya dapat diukur secara terstandar dan objektif.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan TKA bukanlah akhir dari proses belajar siswa.
Setelah tes dilaksanakan, kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan hingga akhir tahun ajaran, sehingga siswa masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi akademiknya.