WahanaNews.co | Keluhan dosen terkait pengisian kinerja dosen direspon LLDikti Wilayah III.
Ke depan aplikasi SIJALI milik LLDikti III akan terintegrasi dengan layanan Kemendikbudristekdikti.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengatakan, pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.
Hal ini karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan Kemendikbudristek bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal.
Nizam juga menyampaikan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
“Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.
Oleh karenanya, PermenPANRB pun akan tetap diikuti dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani pun menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes.