WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang dukungan untuk dua guru yang dipecat karena sumbangan Rp20.000 terus mengalir.
DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal.
Baca Juga:
Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim PN Jaksel
Kedua guru tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh MA dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dianggap melakukan pungutan Rp20.000 yang justru diniatkan membantu guru honorer.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/11/2025), anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut dari akar persoalan, bahkan hingga ke level paling bawah.
Ia menyoroti keterlibatan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang ikut memeriksa kasus tersebut padahal kedua guru merupakan pegawai provinsi.
Baca Juga:
Guru Dipecat Gegara Diduga Laporkan Kecurangan PPDB, Orangtua Siswa di Bogor Gelar Demo
Menurutnya, langkah inspektorat kabupaten sudah di luar kewenangan.
“Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah. Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan,” ujar Marjono.
Ia bahkan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Luwu Utara turut diperiksa dan diberi sanksi hukum atas dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.
Langkah itu, menurutnya, penting untuk mengembalikan nama baik Rasnal dan Abdul Muis, sekaligus meminta Inspektorat Provinsi menganulir hasil pemeriksaan dari inspektorat kabupaten.
“Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya,” kata Marjono.
“Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara,” imbuhnya.
Selain inspektorat, Dinas Pendidikan Sulsel juga ikut menjadi sorotan tajam. Marjono menilai dinas tersebut gagal memberikan pendampingan hukum terhadap dua guru itu saat mereka berhadapan dengan masalah.
“Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimal difasilitasi pengacara,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang membiarkan Abdul Muis dan Rasnal tetap mengajar tanpa gaji selama satu tahun.
“Bayangkan juga ini beliau, mereka mengajar satu tahun tanpa digaji,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sulsel lainnya, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai sejauh ini jika komunikasi antara Dinas Pendidikan dan bawahannya berjalan baik.
“Justru dengan bawahan enak begitu bicara kebijakan, kita mau komunikasi dengan bapaknya (pimpinan) tidak bisa, mentok. Akhirnya muncul persoalan yang tidak mesti muncul di permukaan ini kalau diminimalisir tidak muncul,” katanya.
Dalam RDP tersebut, sebanyak 85 anggota DPRD Sulsel, termasuk 11 anggota dari Dapil XI Luwu Raya, menyatakan komitmen penuh mendukung PK kasus dua guru itu ke MA.
“Saya kira 85 anggota DPRD di kantor ini pasti masih memiliki hati nurani. Kami 11 anggota DPRD dari Dapil XI kami berunding dan insyaAllah kami siap membantu,” ujar Fadriaty AS dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulsel diharapkan juga turun tangan membantu proses hukum tersebut.
“Pemprov dalam hal ini gubernur dan jajarannya siap membantu, jangan terulang seperti yang lalu-lalu sulit sekali menemui orang-orang yang mengambil kebijakan. 85 anggota DPRD siap mengeluarkan rekomendasi (PK) sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]