WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pembahasan terkait libur sekolah selama bulan puasa masih sebatas wacana di Kementerian Agama dan belum menjadi keputusan resmi.
Menurut Abdul Mu'ti, rencana tersebut belum diketahui apakah akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung di bawah arahan presiden.
Baca Juga:
Menko PMK Pimpin Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Masalah Kesehatan Mental Anak
"Karena ini terkait dengan hari libur nasional, saya kira harus menjadi keputusan bersama lintas kementerian. Kami tidak bisa secara sepihak memutuskan libur selama Ramadan," ujar Abdul Mu'ti dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i juga menyebut bahwa ada wacana untuk meliburkan sekolah selama satu bulan saat Ramadan. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai hal ini.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, telah ditetapkan 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.
Baca Juga:
Cek Jadwal Libur Panjang: Masih Ada Tanggal Merah hingga Desember 2025
Terkait Ramadan, hanya libur Idul Fitri pada 31 Maret dan 1 April yang tercantum dalam SKB tersebut.
Penerapan libur sekolah selama Ramadhan pernah dilakukan pada masa Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), untuk memberikan waktu lebih kepada siswa agar fokus belajar agama dan meningkatkan kekhusyukan beribadah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.