WahanaNews.co | Daya tampung penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri se-Sumut sekitar 158.591 siswa.
PPDB untuk jenjang itu digelar pada Mei 2023.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Daya tampung untuk jenjang SMK/SMA Negeri tahun ini sekitar 158.591 siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution, di Medan, Sabtu (29/04/2023).
Asren menjelaskan untuk jenjang SMK daya tampungnya sebanyak 64.972 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 5 persen, zonasi 10 persen, dan prestasi nilai rapor 60 persen.
Sedangkan untuk tingkat SMA jumlah daya tampung sebanyak 93.619 siswa, dengan rincian jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5 persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
"Kita tidak ada perubahan masih seperti tahun lalu, masih berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” katanya.
Arsen mengatakan untuk pendaftaran dibagi menjadi dua tahap, yakni pendaftaran PPDB tahap I dimulai 15 - 26 Mei 2023 dan pengumuman PPDB tahap I pada 31 Mei 2023.
Untuk tahap kedua dimulai 1 - 21 Juni 2023 dan pengumuman 26 Juni 2023, serta pendaftaran ulang PPDB tahap I dan tahap II tanggal 27 Juni - 3 Juli 2023.
"Ini yang ketujuh kali Dinas Pendidikan Sumut melaksanakan PPDB secara daring, kita berharap dukungan semua pihak agar berjalan objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Ketua Panitia PPDB Sumut M Basir Hasibuan mengatakan penerimaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai tahapan, di antaranya penetapan SK panitia, persiapan administrasi PPDB, melakukan komunikasi dengan Kominfo, BPMP, Dinas pendidikan kabupaten/kota, sosialisasi teknis PPDB cabang Dinas Pendidikan Sumut ke sekolah SMP sederajat dan Forkopimda setempat, serta pemaparan PPDB ke Komisi E DPRD Sumut.
"Kita berharap PPDB ini bisa secara adil dan transparan, tidak hanya orang- orang tertentu yang bisa masuk, apalagi sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi," ujar Basri Hasibuan. [Tio/Ant]