WAHANANEWS.CO, Medan - Dua personel Polres Samosir ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya yakni Brigadir DW dan Aipda ES kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara (Sumut)
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.
Baca Juga:
Polres Samosir Laksanakan Aksi Kemanusiaan Dengan Lakukan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80
"Awalnya petugas menangkap seorang pria berinisial R di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026. Saat diperiksa, R mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Samosir," ujarnya mengutip CNNIndonesia.com, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap Brigadir DW pada hari yang sama. Dari tangan Brigadir DW, polisi menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5,5 gram.
"Dari tangan Brigadir DW disita barang bukti sabu 5 gram. Hasil pemeriksaan terhadap Brigadir DW mengarah kepada seorang anggota lainnya, yakni Aipda ES," kata Gunawan.
Baca Juga:
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Samosir Lakukan Bhakti Sosial di Masjid Nurul Huda Turpuk Sihotang
Dalam pemeriksaan, Brigadir DW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aipda ES. Dari informasi itu, petugas menangkap Aipda ES yang saat itu sedang melakukan perjalanan dinas menuju Kota Medan.
"Saat diperiksa, Aipda ES sempat membantah terlibat dalam peredaran narkotika. Namun saat ponselnya diperiksa, ditemukan bukti bukti percakapan terkait pemesanan sabu," jelasnya
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Brigadir DW dan Aipda ES positif menggunakan narkoba. Kemudian R, Brigadir DW, dan Aipda ES dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.