WahanaNews.co | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengingatkan para kepala SD dan SMP negeri di daerah itu untuk tidak memungut biaya dari para murid baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
"Kami sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah mulai SD-SMP untuk tidak boleh menarik pungutan apapun bagi murid dalam kegiatan PPDB tahun ini. Penerima murid baru tidak ada biaya apapun," kata Kepala Bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Okto Naitboho di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (06/06/2023).
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Ia mengatakan hal itu terkait dengan antisipasi Pemerintah Kota Kupang dalam PPDB TA 2023/2024 dari praktik pungutan liar.
Sesuai petunjuk teknis penerimaan murid baru yang ditelah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, katanya, dalam PPDB tidak ada pungutan karena seluruh pembiayaan dari anggaran biaya operasional satuan pendidikan.
"Jadi tidak ada alasan bagi setiap sekolah melakukan pungutan karena sudah anggaran telah dialokasikan, kecuali ada yang tidak bisa dibiayai dana BOS seperti pengadaan baju batik dan baju olah raga," ujar dia.
Baca Juga:
Tertipu Investasi Bodong, Uang Rp 80 Juta Milik Guru di Kupang Amblas
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak membeli baju batik dan baju olah raga melebih harga yang berlaku.
Dia menambahkan dalam penerimaan murid baru TA 2023/2024 mulai berlangsung pada 14 Juni 2023, diberlakukan sistem zonasi.
Okto Naitboho menjelaskan penerima murid baru dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.