WahanaNews.co | Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan berisi pengunduran jadwal sejumlah tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.
Baca Juga:
Sapi Ngamuk di Lampung, Panitia Kurban Muntah Darah Ditendang
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo menjelaskan, penyesuaian jadwal PPDB tahun ini disebabkan oleh cuti bersama yang ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menambah cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni.
“Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Pada penyesuaian jadwal ini, jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.
Baca Juga:
Ternyata Ini Manfaat Kepala Sapi untuk Kesehatan Tubuh
Kemudian, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli.
Selain itu, untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4 dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7 dan 8 Juli. Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli.