WahanaNews.co | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyiapkan surat edaran terkait larangan acara wisuda pada jenjang pendidikan dasar, baik itu PAUD, TK, SD, maupun SMP.
"Edaran akan kami sebar ke semua sekolah jenjang pendidikan dasar mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kota Mataram," ujar Kepala Disdik Kota Mataram Yusuf, S.Pd di Mataram, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-5, IKDKI Siap Wujudkan Visi Misi Pendidikan Tanah Air
Pernyataan itu disampaikan menyikapi maraknya kegiatan wisuda pelepasan murid kelas akhir mulai dari tingkat PAUD hingga SMA, sehingga banyak orang tua mengusulkan ke Kemendikbudristek agar kegiatan tersebut ditiadakan karena dinilai memberatkan dan tidak sesuai ketentuan.
Ia mengakui, kegiatan wisuda dengan menggunakan toga serta perlengkapan lainnya merupakan milik perguruan tinggi dan digunakan akademisi serta untuk kelulusan mahasiswa.
"Kalau hanya tingkat pendidikan dasar, sebaiknya dilakukan pelepasan siswa biasa saja. Tidak perlu ada wisuda-wisuda lagi, apalagi sampai memberatkan orang tua," katanya.
Baca Juga:
BPDPKS Siapkan Program Beasiswa Kuliah Lewat Beasiswa SDM Sawit
Karena itulah, Disdik Kota Mataram segera menyiapkan konsep edaran ke sekolah-sekolah terkait larangan wisuda dan akan dilakukan pengawasan terhadap sekolah yang terindikasi melaksanakan kegiatan tersebut.
"Tapi karena tahun ini untuk siswa pendidikan dasar semua sudah dilakukan pelepasan. Jadi untuk pengawasan dan evaluasi kita lakukan tahun depan," jelasnya.
Hanya saja, tambah Yusuf, untuk larangan pelaksanaan wisuda bagi peserta didik tingkat pendidikan dasar hanya dapat dilakukan pada sekolah negeri.