WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi kritik mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris meyakini meski biaya kuliah di PTN naik, tapi masih lebih terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
"Di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dilansir CNNIndonesia Kamis (9/5/2024).
Menurut Haris, PTN masih memperoleh subsidi rutin dari pemerintah. Selain itu, PTN menawarkan lebih banyak beasiswa bagi para mahasiswa.
Karena itu, kata dia, universitas negeri yang kini menaikkan biaya kuliah harus hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca Juga:
Siti Mundur dari Universitas Riau karena UKT Mahal, Pihak Kampus Beri Penjelasan
Baginya, asas berkeadilan harus diterapkan dengan menemukan titik keseimbangan antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.
"Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," kata Haris.
Ia menjelaskan penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga nilai yang hanya ditetapkan hanya berlaku di universitas masing-masing.
Dalam proses penetapan UKT tersebut, perguruan tinggi berstatus PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Haris pun menjelaskan Kemendikbudristek selama ini telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT.
Di antaranya kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.
"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT," kata dia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]