WAHANANEWS.CO, Medan - Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) di Sumatera Utara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kuliah tunggal (UKT) mencapai Rp1,2 miliar.
"Kedua mahasiswa tersebut berinisial NML dan MA. Keduanya diduga menggelapkan UKT sebesar Rp1,2 miliar," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Minggu (23/2), melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
STAI Jannatul Firdaus Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir
AKBP Wira mengatakan berdasarkan keterangan pihak UMTS ada 273 mahasiswa yang telah menyetorkan uang kepada NML melalui MA.
"Pengakuan tersangka hasil dari kejahatan digunakannya untuk judi online, liburan dan beli kendaraan," jelas AKBP Wira.
Dia menyebutkan modus kejahatan yang dilakukan NML dan MA yakni membayar UKT tanpa admin melalui bank. NML mengaku pada MA sebagai karyawan di bank.
Baca Juga:
Gugat UU MD3 ke MK, 5 Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
"Kemudian NML memerintahkan MA untuk mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT dan keperluan kampus lainnya melalui dirinya," ujarnya
Menurut AKBP Wira kasus ini terungkap setelah salah satu pegawai UMTS atas nama, Eny Mayasari (33) melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
"Awalnya pihak keuangan UMTS menghubungi pihak bank terkait rekening koran 14 Februari 2025 yang masuk ke kampus sebanyak 6 kali transaksi. Sementara, slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi," urainya.