WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.
Dalam SE tersebut, ada beberapa poin penting terkait seleksi PPPK guru 2023 yang wajib Anda ketahui.
Surat edaran mengatur syarat dan kategori dalam seleksi PPPK guru 2023.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Buat Sahabat WahanaNews yang ingin mendaftar, yuk simak informasi seputar seleksi PPPK guru 2023 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomo 2901/B/HK.04.01/2003.
Persyaratan
Berikut persyaratan calon guru untuk seleksi PPPK 2023:
Baca Juga:
Pemerintah Rancang Pengadaan ASN 2023
1. Lulusan minimal S1, D4 atau mempunyai sertifikat pendidik sesuai dengan SE Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik tidak berlaku bagi pelamar untuk kebutuhan wilayah otonom Provinsi Papua
2. Pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat memiliki kualifikasi pendidikan minimal telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun. Jika ada pelamar yang memiliki kualifikasi dan kompetensi seperti itu dan lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.
3. Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak bisa mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia atau Inggris
4. Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak bisa mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan
Kategori pelamar seleksi PPPK guru 2023:
Prioritas pelamar umum
1. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud
2. Guru yang sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbud
Prioritas pelamar khusus
1. Pelamar prioritas merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya
2. Eks tenaga honorer kategori (eks THK-): eks THK-l yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN
3. Guru non-ASN di sekolah negeri: guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal tiga tahun.
[Redaktur: Zahara Sitio]