WahanaNews.co | Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye politik di sekolah maupun kampus, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mengingatkan semua kampus untuk tetap menjadi tempat paling netral terhadap pandangan politik.
“Tentu kita berharap kampus itu menjadi tempat paling netral. Jangan sampai kampus menjadi berwarna-warni, kasihan mahasiswa dan kampusnya,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Dia menyebut aturan kampanye di kampus telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Untuk kampanye di perguruan tinggi dibatasi hanya pada hari libur," ungkapnya.
Baca Juga:
Afrizal Sintong : Penyebab Gaji Honorer dan Tunjangan Pegawai Belum Dibayar Karena Plt Bupati Tidak Mau Tandatangani APBD Perubahan
Selain itu, peserta yang boleh hadir dalam kegiatan kampanye di kampus juga telah diatur. Tidak boleh ada anak di bawah umur yang mengikuti kegiatan kampanye.
"Kemudian yang hadir hanya sivitas kampus, hanya mahasiswa. Dosen PNS tidak boleh ikut, yang hadir hanya mahasiswa dan tendik dan dosen yang bukan ASN," tutup Nizam.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.