WahanaNews.co | Anggaran untuk gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 346,55 triliun sudah diamankan.
Dana tersebut merupakan dana transfer ke daerah untuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun nonfisik. Serta terdapat Rp77 triliun dikelola Kementerian Keuangan.
"Untuk DAU di dalamnya ada anggaran yang dispesialisasi untuk pembiayaan guru PPPK, sehingga pembiayaan guru PPPK bisa dipastikan tersedia," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti dalam Raker Komisi X DPR, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Ayo Buruan, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Besok, Ini Syarat dan Linknya
Adapun, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan pada tahun anggaran 2024 sebesar 660,8 triliun rupiah.
Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp3.304 triliun.
Suharti, mengatakan, dari jumlah tersebut, pagu anggaran Kemendikbudristek sebesar Rp97,7 triliun. Jumlah tersebut setara 15 persen dari total APBN untuk fungsi pendidikan.
Suharti mengatakan, dari 97,7 triliun rupiah pagu anggaran Kemendikbudristek sudah termasuk dengan tambahan sebesar Rp15,9 triliun.
Tambahan anggaran tersebut untuk membiayai enam program yaitu PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan, Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, Pendidikan Tinggi, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Dukungan dan Manajemen.
"Dalam pagu anggaran tahun 2024, kemendikbudristek mendapat tambahan 15,9 triliun yang dialokasikan untuk keenam program yang ada," tutupnya.
Baca Juga:
Kabar Baik! 127.186 Guru Dipastikan Jadi PPPK
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.