WahanaNews.co, Jakarta - Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Demikian disampaikan Prof. Dr. Siti Zuhro, dalam diskusi yang diselenggarakan Paramadina Institute of Ethic and Civilization (PIEC) bekerjasama dengan Yayasan Persada Hati bertajuk "Kemunduran Peran dan Fungsi Partai Politik dalam Merawat dan Mengembangkan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini".
Diskusi ini bertempat di Ruang Granada, Universitas Paramadina dimoderatori oleh Dr. Rizki Damayanti, MA, Kamis (14/12/2023) .
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Menurut Zuhro yang juga Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN ini partai politik (parpol) baru boleh ikut pemilu bila minimal sudah berusia 5 tahun dari sejak didirikan atau dibentuk.
"Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengkaderan dan rekrutmen" kata Siti Zuhro.
Zuhro menjelaskan bahwa sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbow. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya, satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer.
Baca Juga:
Fenomena Langka: Badai Matahari Dahsyat Hantam Bumi, Indonesia Waspada
"Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola rekrutmen keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya." Katanya.
"Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit sistem. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik yaitu pendidikan politik, integrasi politik dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya idiologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi partai politik yang baik" imbuhnya.
Menurut Zuhro, Undang-Undang Partai Politik perlu direvisi, harus mengatur syarat-syarat umum rekrutmen dan sistem kaderisasi yang diterapkan oleh partai politik, fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan.