Kemenpan RB diminta untuk terus secara proaktif menjelaskan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan para dosen yang menemui beban serta kesulitan dalam mengimplementasikan Permenpan RB No.1/2023.
Hal itu, lanjut Bamsoet, muncul di tengah penilaian kalangan dosen bahwa pemerintah terus berupaya melakukan birokratisasi dosen di Indonesia yang dapat memengaruhi karier dosen bahkan terhadap lembaga perguruan tinggi, salah satunya membuat akreditasi turun.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"MPR RI meminta pemerintah bukan bersikukuh memperjuangkan regulasi yang ada, namun harus mendengarkan masukan para dosen sebagai pihak yang mengimplementasikan regulasi tersebut dan menemukan solusi terbaik," katanya.
Selain itu, Bamsoet yang juga menjadi dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Terbuka tersebut meminta pemerintah untuk menghadirkan petunjuk teknis yang jelas maupun pendampingan guna mengatasi kesulitan dosen serta aparat sipil negara (ASN) dalam menerapkan regulasi sesuai Permenpan RB.
"Mengingat masa transisi selama enam bulan harus dimaksimalkan agar para ASN dapat menyesuaikan dengan sistem baru. MPR RI meminta regulasi tersebut tidak mengancam atau menghambat karier dosen di Indonesia," pungkas Bamsoet. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.