WAHANANEWS.CO, Jakarta – Upaya mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam pembahasan penyempurnaan Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).
Salah satu aspek yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus adalah pemberian kesempatan yang lebih besar bagi calon mahasiswa yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh layanan pendidikan yang setara.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Ingatkan Kampus Jangan Kehilangan Sentuhan Humanis di Tengah Membludaknya Jumlah Mahasiswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif bagi peserta didik dari wilayah 3T saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama para pakar pendidikan tinggi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, My Esti menilai bahwa kondisi pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kondisi geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam.
Baca Juga:
Wali Kota Jakarta Timur Tekankan Transparansi dan Sinergi dalam Pelaksanaan SPMB 2026/2027
Perbedaan tersebut menyebabkan kualitas akses pendidikan yang diterima peserta didik di setiap daerah tidak selalu sama.
Menurutnya, sistem seleksi masuk perguruan tinggi seharusnya tidak hanya berorientasi pada capaian akademik semata, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang dan kondisi yang dihadapi calon mahasiswa.
Hal ini penting agar siswa dari wilayah yang memiliki keterbatasan fasilitas pendidikan tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kita harus memberikan ruang dengan parameter yang sedikit berbeda. Tidak mungkin kita menuntut sesuatu yang sama kepada anak-anak yang berasal dari wilayah dengan keterbatasan dibandingkan mereka yang memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Lebih lanjut, My Esti menilai penerapan standar seleksi yang sama bagi seluruh peserta berpotensi mengabaikan ketimpangan akses pendidikan yang masih terjadi di berbagai daerah.
Banyak siswa di kawasan 3T yang harus menjalani proses belajar mengajar dengan keterbatasan sarana dan prasarana, akses internet yang minim, keterbatasan tenaga pendidik, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga yang berbeda dibandingkan peserta didik di wilayah perkotaan.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok tersebut, ia mengusulkan adanya skema khusus yang dapat diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menerima mahasiswa dari daerah 3T.
Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pemerataan pendidikan nasional.
“Mungkinkah setiap kampus mempunyai kewajiban menampung mahasiswa yang berasal dari daerah 3T? Berapa persen dan pada program studi apa saja yang dimungkinkan? Ini perlu kita pikirkan bersama,” katanya.
Ia menjelaskan, masih banyak pelajar di wilayah pelosok, perbatasan, maupun daerah terpencil yang harus berjuang keras untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Dalam kondisi demikian, membandingkan capaian akademik mereka secara langsung dengan siswa dari sekolah unggulan yang memiliki fasilitas lengkap dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan.
Karena itu, My Esti berpandangan bahwa konsep kesetaraan dalam dunia pendidikan tidak selalu identik dengan pemberlakuan aturan yang sama kepada seluruh peserta didik.
Sebaliknya, kesetaraan dapat diwujudkan melalui kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi nyata yang dihadapi masing-masing kelompok masyarakat.
Selain menyoroti pentingnya afirmasi bagi daerah 3T, ia juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan tinggi turut memberikan perhatian kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Menurutnya, kelompok tersebut sering kali memiliki keterbatasan akses terhadap bimbingan belajar, fasilitas penunjang pendidikan, maupun sumber informasi yang memadai.
Oleh karena itu, kebijakan penerimaan mahasiswa baru harus dirancang secara lebih inklusif agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
My Esti berharap pembahasan yang dilakukan Panja SPMB dapat menghasilkan formulasi kebijakan yang lebih adil, adaptif, dan berpihak pada pemerataan kesempatan pendidikan.
Dengan demikian, putra-putri daerah dari berbagai wilayah Indonesia memiliki peluang yang sama untuk menempuh pendidikan tinggi berkualitas dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor pendidikan tidak hanya diukur dari kualitas lulusan yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan akses dan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk meraih pendidikan yang lebih baik.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]