WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.
Berikut ini penjelasan arti guru penggerak, syarat, tujuan dan manfaatnya.
Baca Juga:
Sekda HSU Adi Lesmana: Program Pendidikan Guru Penggerak Penting untuk Meningkatkan Mutu
Guru Penggerak merupakan guru-guru terbaik bangsa yang merasa terpanggil untuk mendorong perubahan pendidikan negeri ini ke arah yang lebih baik.
Kehadiran Guru Penggerak diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mampu menelurkan embrio generasi unggul Indonesia.
Pada hakikatnya Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif.
Baca Juga:
76 CGP Angkatan 10 Gelar Festival Panen Hasil Belajar
Perannya juga ikut serta mendorong tenaga pendidik lainnya agar menerapkan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Guru Penggerak ini adalah guru-guru terpilih yang telah melewati serangkaian seleksi yang ketat yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.
Setidaknya ada 3 tahapan yang mesti dilalui bagi calon Guru Penggerak, yakni;
1. Proses seleksi (2 tahap)
2. Pendidikan
3. Pengukuhan Guru Penggerak
Kriteria dan Syarat Menjadi Guru Penggerak
1. Dilansir dari laman Guru Penggerak, berikut dijelaskan kriteria untuk menjadi Guru Penggerak:
2. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
3. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
4. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik); Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
Selain kriteria umum, terdapat pula kriteria khusus yang wajib dipenuhi oleh calon Guru Penggerak, yakni;
1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Proses dan Cara Menjadi Guru Penggerak
Jika kalian telah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas, selanjutnya kalian perlu mengetahui tahapan yang mesti dilalui oleh tiap calon Guru Penggerak.
Tahapan pertama yakni proses seleksi.
Di tahapan ini para calon Guru Penggerak akan disaring melalui 2 sesi, pertama penyaringan CV dan Esai, dan jika lolos akan lanjut ke sesi 2 berupa simulasi mengajar dan wawancara.
Kemudian mereka yang lolos pada tahapan seleksi awal ini, akan lanjut untuk mengikuti pembinaan bernama Pendidikan Guru Penggerak yakni program pendidikan kepemimpinan bagi calon Guru Penggerak untuk menghasilkan pemimpin pembelajaran yang ideal.
Program ini meliputi pelatihan daring, loka-karya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.
Selama program, yang bersangkutan tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Adapun lokasi program ini akan diselenggarakan pada masing-masing daerah domisili calon Guru Penggerak.
Selain itu, setiap bulan akan diadakan Lokakarya Bersama di wilayah masing-masing.
Tempat pelaksanaan Lokakarya akan disepakati secara bersama-sama dengan calon guru penggerak dan pengajar praktik (pendamping)
Secara ringkas, keluaran (output) dari Program Pendidikan Guru Penggerak yang diharapkan yakni Guru Penggerak tersebut seyogyanya mampu;
1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri
2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik
3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua
4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah
Tugas Guru Penggerak
Dilansir dari laman Guru Penggerak, berikut rincian tugas Guru Penggerak yakni;
1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya
2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah
3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah
Keuntungan dan Manfaat jadi Guru Penggerak
Ada beragam manfaat yang akan diperoleh oleh Guru Penggerak, baik saat masih dalam proses pembinaan maupun setelah selesai program tersebut.
Guru dapat meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.
Untuk menjadi Guru Penggerak, guru harus mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 bulan.
Selama mengikuti proses pendidikan, peserta akan mendapatkan:
1. Pendidikan Guru Penggerak selama 6 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama
2. Peningkatan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid
3. Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstruktur, dan menyenangkan
4. Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak
5. Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari pengajar praktik (pendamping) pendidikan guru penggerak
6. Mendapatkan komunitas belajar baru Mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak
Selama pelaksanaan pendidikan tersebut, Kemdikbud akan memberikan dukungan berupa:
1. Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online)
2. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan utk pelaksanaan Lokakarya (sesuai kebutuhan).
Perbedaan Guru Penggerak danSekolah Penggerak
Sejak Nadien Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serangkaian kebijakan pendidikan nasional ditata ulang.
Berbagai terbosan kebijakan ditelurkan guna mempercepat transformasi pendidikan bertajuk Merdeka Belajar.
Salah satu turunan kebijakan dari konsep Merdeka Belajar yakni Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak.
Letak perbedaan utama dari kedua progam tersebut yakni pada sasaran, keluaran (output) dan stakeholder yang terlibat dalam proses pengembangannya.
Pada Program Guru Penggerak, sasaran programnya adalah individu guru yang bersangkutan, sementara Program Sekolah Bergerak, sasaran pengembangannya pada level organisasi sekolahnya.
Kemudian keluaran (output) dari Program Guru Penggerak adalah menghasilkan pemimpin pembelajaran yang mampu menerapkan konsep merdeka belajar dan juga menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan demi mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.
Sedangkan Program Sekolah Penggerak berfokus pada menghasilkan sekolah yang mampu mengembangkan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
[Redaktur: Zahara Sitio]