WahanaNews.co | Pernah mendengar istilah SKPI bagi lulusan perguruan tinggi? Berikut penjelasannya untuk Anda Sahabat WahanaNews.
Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau SKPI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi.
Baca Juga:
Wali Kota Harap PTKU Kota Binjai Dapat Membantu Pembangunan Kota Binjai
Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi.
Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV).
Nantinya SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip, Ijazah merupakan bukti kelulusan, dan transkrip merupakan pencapaian nilai selama menempuh jenjang pendidikan.
Baca Juga:
Soal Ijazah Alumni UNIAS Ditahan, LLDikti Sumut Sebut Setiap Kampus Ada Aturannya
SKPI ini juga menerangkan kemampuan mahasiswa atau capaian belajar mahasiswa yang di buat dalam narasi deskriptif yang gampang untuk dipahami.
Capaian belajar di sini membahasa beberapa hal yang penting, selain kemampuan dalam persaingan dunia kerja tetapi kemampuan pengetahuan dan sikap yang dimiliki oleh lulusan perguruan tinggi tersebut.
Selain capaian belajar akademik, dalam SKPI juga terdapat capaian atau kegiatan yang pernah diikuti oleh mahasiswa atau merupakan rekam jejak, seperti prestasi mahasiswa di bidang non akademis, seminar atau workshop dan lainnya.