WAHANANEWS.CO, Bengkulu - Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alauddin, terkait kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan 93 mahasiswa gagal mengikuti praktik kerja industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/2/2025).
Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada investigasi dan hasil rapat yang mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
"Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan dan hasil investigasi yang mendalam," ujarnya di Kota Bengkulu, Sabtu (22/2/2025).
Arifah menampik anggapan bahwa penonaktifan Alauddin terkait dugaan aliran dana Rp45 juta dari CV Lautan Biru Nusantara (LBN), penyedia jasa perjalanan Prakerin. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut dibuat sesuai aturan kepegawaian dan organisasi Unihaz Bengkulu.
"Ini bukan soal aliran dana semata, tetapi pertimbangan menyeluruh dalam regulasi kepegawaian kami," jelasnya.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Sementara itu, Alauddin mengakui keberadaan dana Rp45 juta yang masih disimpan di Fakultas Hukum.
Ia menyatakan bahwa dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk keperluan oleh-oleh bagi dosen pengantar serta kebutuhan kampus saat tiba di lokasi Prakerin.
"Saya tetap tegar dan akan menggugat jika prosedur yang diambil tidak sesuai aturan. Namun, sejauh ini saya menerimanya dengan lapang dada," ujarnya.