WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan perubahan besar bagi status kepegawaian guru dengan mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara jajaran pemerintah dan DPR RI dalam rapat yang membahas penyelesaian persoalan status kepegawaian guru.
Baca Juga:
Sebanyak 587 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Raja Ampat Mengikuti Orientasi Nilai dan Etika
Pemerintah juga telah memperhitungkan konsekuensi kebijakan tersebut terhadap kondisi keuangan negara agar perubahan status kepegawaian guru tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo seusai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menjelaskan perubahan tersebut juga akan menyentuh guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dengan rencana peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
Guru yang saat ini telah berstatus PPPK penuh waktu selanjutnya akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru karena terdapat berbagai status yang harus diselaraskan sebelum kebijakan tersebut dapat dijalankan.
Penyelesaian persoalan kepegawaian guru juga tidak dapat dilakukan secara terpisah karena pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain menerima aspirasi melalui DPR RI, pemerintah pusat selama ini juga mendapatkan berbagai masukan secara langsung dari sejumlah asosiasi guru terkait persoalan status dan masa depan kepegawaian mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.
Pemerintah memastikan proses penyelesaian status kepegawaian tersebut akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan para guru sekaligus kemampuan negara dalam membiayai kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana perubahan status kepegawaian guru tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal pemerintah.
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran yang akan muncul akibat kebijakan tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.
Perhitungan itu dilakukan agar pengangkatan maupun perubahan status kepegawaian guru dapat dilaksanakan tanpa membuat kondisi fiskal pemerintah keluar dari target yang telah ditetapkan.
"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]