WahanaNews.co | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) diterpa mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus daerah.
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan tanggapan mengenai kekisruhan yang berhubungan dengan Ketua Umum (Ketum) PB PGRI Prof Unifah Rosyidi.
Baca Juga:
Perlindungan Guru dari Kekerasan di Lingkungan Sekolah, PGRI Buol Minta Dukungan Pemda
Ketua Departemen Kominfo PB PGRI Wijaya Winarya mengatakan, PB PGRI perlu memberikan tanggapan secara resmi mengenai hal ini karena ini menyangkut sejarah PGRI yang tumbuh seiring dengan perkembangan bangsa dan negara.
"Kami memberikan tanggapan resmi serta penuh keyakinan bahwasanya PGRI masih tetap setia, solid, dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Hj. Unifah Rosyidi," ujarnya, melalui siaran pers, dikutip Minggu (18/6/2023).
Wijaya melanjutkan, belasan Ketua PGRI Provinsi sudah mengklarifikasi dan menyatakan bahwa nama-nama mereka sudah dicatut sebagai bagian dari yang menyatakan mosi.
Baca Juga:
Guru SD Honorer Konawe Diminta Uang Damai Rp50 Juta Dibantah Polisi
Daerah yang menyatakan bahwa mereka tidak menjadi bagian mosi dan tetap mendukung kepemimpinan yang sah di antaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, DKI Jakarta, Jambi, Lampung, Kepulauan Riau, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Kabupaten Bau-bau Sulawesi Tenggara.
"Sedangkan DIY dan NTT itu bukan dihadiri Ketua dan merupakan pernyataan pribadi," jelas Wijaya.
Dia melanjutkan, istilah mosi yang dikeluarkan tidak dikenal dalam organisasi PGRI, dan dianggap lebih terkait dengan dinamika kontestasi politik menjelang Kongres PGRI ke-XXIII.
Kondisi ini, lanjut Wijaya, menunjukkan tanda ketidaksabaran dari oknum-oknum yang ingin tampil bersaing dalam suksesi kepemimpinan PGRI.
"Mereka belum menyadari bahwa syahwat yang tidak terkendali dan meledak-ledak keluar ini juga berpotensi menjatuhkan muruah serta memecah belah organisasi," jelasnya.
Menurutnya, pihak yang melakukan mosi tidak percaya mendapat reaksi negatif dan tuntutan dari pengurus Kabupaten/Kota di wilayahnya karena tidak melalui forum resmi organisasi yang melibatkan pengurus Kabupaten/Kota.
Selain itu, pernyataan 9 oknum Pengurus Besar yang menyebut dirinya tim 9 adalah bentuk indisipliner organisasi dan tidak mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku.
Dia melanjutkan, pernyataan bernada provokatif yang beredar di publik bahwa akan ada sekelompok orang ingin merebut Gedung Guru Indonesia kantor Pengurus Besar merupakan bentuk tindakan premanisme.
"Ini berpotensi melanggar hukum dan kami akan koordinasikan dengan pihak berwenang untuk menindak dan mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.
"PB PGRI pun meminta pengurus daerah tetap tenang dan mematuhi mekanisme organisasi yang berlaku dan segera melakukan langkah konsolidasi," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, 18 pengurus PGRI provinsi menyampaikan surat mosi tidak percaya yang meminta Ketua Umum PB PGRI mundur dari jabatannya.
18 pengurus PGRI ini menilai PGRI saat ini sedang tidak baik-baik saja. Diperlukan pembenahan konstitusi PGRI, tata kelola keuangan dan aset, dan juga kepemimpinan.
[Redaktur: Zahara Sitio]