WahanaNews.co | Seorang pelajar SMP ditangkap Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) karena melakukan pelemparan baru kepada masinis Kereta Api (KA) Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen.
Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menerangkan pelemparan batu tersebut terjadi pada Jumat (28/7) pukul 10.57 WIB.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kereta tersebut melaju dari arah Malang ke Blitar dan terjadi pelemparan tepatnya di km.122+4 antara stasiun Garum - Blitar.
"Telah terjadi pelemparan batu ke kereta api Matarmaja saat melintas di antara Stasiun Garum - Blitar, dan mengenai masinis serta kereta. Setelah kereta api berhenti di Stasiun Blitar, masinis melanjutkan laporan kepada petugas di stasiun," kata Supriyanto, Jumat (28/7/2023).
Saat tiba di Stasiun Blitar, masinis langsung melakukan pemeriksaan diri di Pos Kesehatan Stasiun Blitar, sebab batu sempat mengenai badan masinis.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Dari hasil pemeriksaan, leher masinis sempat tergores batu, sehingga langsung dilakukan pengobatan. Evaluasi yang dilakukan juga diputuskan adanya pergantian masinis di Stasiun Blitar.
Pelemparan ini langsung diteruskan pusat pengendali perjalanan KA ke Tim Keamanan Stasiun Blitar dan polisi khusus kereta api (Polsuska). Tim yang dipimpin Wakil Kepala Stasiun Blitar menuju ke lokasi kejadian dan dilakukan penyisiran.
Setelah dilakukan penyisiran, di sekitar lokasi kejadian pelemparan terdapat enam siswa SMP yang sedang santai di tepi jalur KA. Padahal, saat itu masih jam pelajaran sekolah.
Petugas kemudian melakukan interogasi dan ditemukan salah satu dari enam siswa tersebut adalah pelaku pelemparan batu ke KA Matarmaja.
Pelaku pelemparan, kata dia, kemudian dibawa ke Stasiun Blitar. Sedangkan lima temannya dilakukan pembinaan di lokasi, dengan harapan tidak meniru tindakan melempari kereta api. Mereka kemudian disuruh pulang.
Pelaku pelemparan KA Matarmaja tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kepanjen Kidul dengan didampingi orang tua pelaku, kepala sekolah dan wali kelas.
Di Polsek Kepanjen Kidul, pelaku pelemparan dilakukan pembinaan. Polisi juga mengingatkan kepada orang tua dari pelajar tersebut agar mengawasi perilaku anaknya.
Selain itu, kepala sekolah maupun wali kelas juga dititipkan pesan yang diharapkan juga menyampaikan kepada anak didiknya agar tidak melakukan pelemparan ke kereta api, seperti yang dilakukan pelaku saat ini.
"PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut," tegas dia.
Pelajar tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelajar itu juga wajib lapor ke Polsek Kepanjen Kidul pada hari Senin dan Kamis.
[Redaktur: Zahara Sitio]