WahanaNews.co | Seorang oknum kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diberhentikan.
Oknum itu diberhentikan dari jabatannya lantaran kedapatan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
"Adanya oknum kepala sekolah yang terlibat perbuatan asusila dengan anak di bawah umur ini sangat kami sayangkan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita berhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong Rezza Pakhlevie di Rejang Lebong, Senin (20/2/2023).
Dia menjelaskan, kasus yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMP negeri yang ada di Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat sebelumnya pada 2022 lalu juga ada oknum guru olahraga yang ditangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus serupa.
Pihaknya saat ini, kata dia, masih menunggu surat salinan penahanan oknum kepala sekolah yang berinisial IM (56) dari Polsek Bermani Ulu, dan kemudian akan dinaikkan nota dinas kepada Bupati Rejang Lebong guna meminta petunjuk sanksi selanjutnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Untuk sementara waktu ini dia diberhentikan dulu dari jabatannya sampai menunggu putusannya inkrah sesuai dengan hukum yang berlaku, sedangkan untuk sanksi kepegawaian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.
Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, dan meminta kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan yang ada di Rejang Lebong agar berhati-hati dalam bekerja sehingga tidak terlibat dalam kasus yang melawan hukum serta menjunjung tinggi normanorma di masyarakat.
Sebelumnya petugas Polsek Bermani Ulu, Polres Rejang Lebong pada Jumat (17/2) menangkap IM (56), oknum kepala sekolah salah satu SMP negeri di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong yang terlibat kasus persetubuhan dengan pelajar SMP dari Kabupaten Lebong.