Kasus persetubuhan tersangka IM (56) dengan korbannya D (15) pelajar salah satu SMP di Kabupaten Lebong ini terungkap setelah ibu korban curiga saat melihat korban yang menerima telepon diduga dari pelaku, dan kemudian memeriksa HP anaknya dan mendapati isi percakapan atau chatting vulgar antara korban dengan pelaku melalui aplikasi messenger facebook.
Setelah itu ibu korban meminta anaknya itu berterus terang, dan setelah itu anaknya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban kepada anaknya itu, selanjutnya ibu korban melaporkan kasusnya ke Mapolsek Bermani Ulu.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi setelah tersangka IM dilakukan pemeriksaan mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya (sekolah) pada Senin (6/2) sekitar pukul 15.00 WIB, dan Sabtu (11/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.17/2016 tentang penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.