WahanaNews.co | Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah diperpanjang selama 60 hari atau sampai 20 Mei 2022.
Adapun dalam dokumen yang diterima Investor Daily, terdapat empat usulan penyelesaian utang Garuda yang sedang dibicarakan dengan para kreditur.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Keempat usulan itu, antara lain tanpa haircut (pengurangan atas pembayaran bunga dan utang), dilunasi bertahap sesuai arus kas operasional; tanpa haircut, dikonversi menjadi ekuitas; tanpa haircut, dimodifikasi menjadi pinjaman atau tagihan jangka panjang; dengan haircut, dan sisanya diselesaikan dalam bentuk new coupon debt dan ekuitas.
Secara detail, usulan itu mencakup untuk utang pajak, employee benefit obligations, dan utang karyawan dilunasi secara bertahap sesuai arus kas operasional perseroan. Pajak CODI, biaya pajak setelah dikurangi tax loss carryforward yang timbul dari CODI akan dibayar secara bertahap dalam suatu jangka waktu yang akan disepakati. SMI (OWK) dikonversi menjadi ekuitas.
Kemudian, finance lease dilakukan pelunasan melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. LPEI, dimodifikasi menjadi pinjaman jangka panjang (long term loan). Himbara dan bank swasta dimodifikasi menjadi pinjaman jangka panjang.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
Pertamina, AP I, AP II, AirNav, BUMN, dan anak BUMN lainnya dimodifikasi menjadi tagihan jangka panjang. Sukuk dan utang lessors, haircut sebesar 81% dan sisanya diselesaikan dengan pro-rata ekuitas dan new coupon debt dengan tingkat recovery 19%. Sedangkan, untuk vendor lainnya kurang dari Rp 255 juta dilunasi secara bertahap sesuai arus kas operasional perseroan.
Sebelumnya, Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Martin Patrick Nagel mengungkapkan, berdasarkan putusan majelis hakim, PKPU Garuda diberikan perpanjangan selama 60 hari sampai dengan Jumat, 20 Mei 2022.
Dia menambahkan bahwa sampai dengan 14 Maret 2022 terdapat 248 kreditur yang telah melakukan verifikasi dan untuk sementara nilai tagihan yang diakui Tim Pengurus sekitar Rp 46,64 triliun. Kemudian, terdapat 229 kreditur yang belum melakukan verifikasi dengan nilai tagihan sekitar Rp 139 triliun. [qnt]