WahanaNews.co | Menggadaikan barang bisa menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan uang dengan cepat dan membantu ketika situasi mendesak. Salah satu sarana untuk menggadaikan barang adalah Pegadaian.
Barang yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah barang-barang yang mempunyai nilai ekonomis. Sedangkan barang yang mudah terbakar, mudah busuk, barang berbahaya atau terlarang tidak bisa dijadikan sebagai jaminan gadai.
Baca Juga:
Pegadaian Kantor Wilayah I Medan Cetak Laba Bersih Rp228,39 Miliar di Kuartal I-2024
Syarat untuk melakukan penggadaian pun cukup mudah, kamu hanya perlu menyiapkan kartu identitas berupa KTP dan membawa barang yang akan digadaikan.
Melansir dari beberapa sumber, Minggu (18/12/2022), berikut beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian:
1. Kendaraan
Baca Juga:
Segera Daftar! Pegadaian Gelar Program Mudik Asik Bersama BUMN
Kendaraan khususnya kendaraan bermotor bisa pula digadaikan di Pegadaian. Kendaraan yang dapat digadaikan dilihat jenisnya, spesifikasinya, dan masa produksinya. Agar dapat menggadaikan kendaraan, anda perlu mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa dokumen kendaraan anda seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.
2. Sertifikat
Sertifikat merupakan dokumen yang berharga yang juga dapat digadaikan di pegadaian. Contohnya adalah seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman yang diberikan oleh penggadaian ditentukan dari PBB dan penilaian ke strategisan posisi tanah Anda. Adapun untuk sertifikat rumah, nilai pinjaman bergantung kepada tinggi rendahnya harga jual rumah tersebut.