WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Pegadaian resmi menjadi bank emas pertama (bullion bank) di Indonesia usai mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memberi izin kepada Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bulion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.
Baca Juga:
Pembobol Gudang Handphone Kantor Pegadaian Bekasi Diburu Polisi
Sebagai bank emas, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bank emas yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut gembira 'kado' dari OJK tersebut. Sebab, sudah dua tahun pihaknya menanti izin usaha bank emas itu terbit. Menurutnya, ini merupakan sebuah pencapaian, di mana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia.
"Insha Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/1).
Baca Juga:
Pegadaian Kantor Wilayah I Medan Cetak Laba Bersih Rp228,39 Miliar di Kuartal I-2024
Damar menuturkan selama ini gadai merupakan inti bisnis Pegadaian, di mana 90 persen masih di dominasi oleh gadai emas.
"Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24," pungkasnya.
Sinyal Pegadaian bakal jadi bank emas pernah disampaikan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Ia mengatakan pihaknya akan membentuk bank emas atau bullion bank.