WahanaNews.co | Ahli waris pendiri Blue Bird Taxi Elliana Wibowo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan masalah kepemilikan saham di perusahaan transportasi itu.
Ia mengaku tak pernah mendapatkan dividen selama 10 tahun terakhir dari Blue Bird Taxi. Padahal, sebagai ahli waris perusahaan, Elliana berhak atas dividen tersebut.
Baca Juga:
Blue Bird dan PLN Jalin Kerjasama, Optimalisasi Transportasi Dinas Menuju Masa Depan Hijau
"Saya memohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar membersihkan mafia peradilan yang masih bergentayangan di dalam dunia peradilan kita saat ini. Saya sebagai pemegang saham pendiri sampai hari ini belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10 tahun," ungkap Elliana dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (19/8).
Elliana adalah anak dari salah satu pendiri Blue Bird Taxi bernama Surjo Wibowo. Setelah Surjo meninggal, perusahaan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS itu juga hadir pendiri perusahaan lain, seperti Purnomo Prawiro. Menurut Elliana, Purnomo berteriak-teriak dan membentak-bentak Elliana dan sang ibu bernama Janti Wirjanto.
Baca Juga:
PLN dan Blue Bird Saling Dukung Transportasi Dinas dan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Yang mana akar permasalahannya sebenarnya yaitu Keluarga Purnomo Prawiro ingin menguasai saham-saham Blue Bird Group dan keluarga almarhum Surjo Wibowo," kata Elliana.
Setelah RUPS, Elliana mengatakan ia dan sang ibu dikeroyok oleh pihak keamanan dari kubu Purnomo. Lalu, Elliana melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Selatan pada Mei 2000.
Selanjutnya, Purnomo dan Chandra Suharto mendirikan perusahaan taksi dan bus pariwisata yang serupa dengan Blue Bird Taxi dan Big Bird bernama PT Blue Bird dan PT Big Bird Pusaka. Manajemen perusahaan pribadi itu dicampuradukkan dengan manajemen Blue Bird Taxi dan Big Bird.
Purnomo pun melakukan RUPS dan memutuskan memberlakukan sistem manajemen operasional bersama antara Blue Bird, Pusaka Djokosoetono, dengan Blue Bird Taxi. Namun, hal itu merugikan Blue Bird Taxi.
Kemudian, Blue Bird melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada 2014 lalu. Bersamaan dengan itu, Blue Bird Taxi menyelenggarakan RUPS untuk penambahan modal sebesar Rp50 miliar dari pemegang saham.
Jika ada pemegang saham yang tak ikut menambah modal ke Blue Bird Taxi, maka komposisi sahamnya akan berkurang secara otomatis.
"Hal tersebut upaya jahat merampok saham pendiri dengan cara-cara yang melanggar norma moral dan norma hukum secara tragis. Saya menilai upaya ini merupakan perbuatan sistematis, terstruktur, dan masif untuk mengambil saham pendiri Blue Bird," papar Elliana.
Ia bersama saudara kandung bernama Lani Wibowo mengempit 20 persen saham Blue Bird Taxi. Saat ini, Blue Bird Taxi merupakan anak usaha dari Blue Bird.
Pemasukan Blue Bird didominasi oleh sewa kendaraan dan bisnis taksi.
Namun, Elliana mempertanyakan apakah pemasukan Blue Bird Taxi secara langsung akan menjadi pendapatan Blue Bird. Sebab, ia sebagai ahli waris pemegang saham tak pernah diundang dalam RUPS.
"Pemegang saham Blue Bird Taxi tak pernah diundang RUPS untuk konsolidasi serta tidak pernah memperoleh akses ke laporan keuangan tahunan perseroan," tegas Elliana.
Selain itu, Blue Bird meraup laba bersih hingga 2022. Namun, Blue Bird Taxi justru merugi dan tak memperoleh dividen.
"Pemegang saham (Blue Bird Taxi) tidak memperoleh akses sama sekali terhadap informasi," imbuh Elliana.
Atas semua kejadian ini, Elliana telah beberapa kali menggugat pihak Blue Bird. Berikut rinciannya.
Mengutip sipp.pn-Jakarta selatan, ia pernah menggugat Blue Bird dan petinggi-petinggi Blue Bird pada 2013. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 507/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL.
Elliana kembali menggugat pihak Blue Bird karena perkara perbuatan melawan hukum pada 2 Juni 2014. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 322/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.
Lalu, ia lagi-lagi menggugat Blue Bird pada 3 Oktober 2014 dengan kasus perbuatan melawan hukum. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 572/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, gugatan kembali dilayangkan kepada Blue Bird pada 3 Desember 2014 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 740/PDT.G/2014/PN JKT.SEL.
Tak mau menyerah, Elliana kembali beraksi dengan menggugat Blue Bird pada 11 Mei 2016 karena perbuatan melawan hukum. Gugatan tertera dengan nomor perkara 298/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Gugatan dilayangkan lagi pada 25 Oktober 2018 kepada Blue Bird dengan nomor perkara 825/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Kemudian, Elliana menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 25 Juli 2022 terkait kasus dengan Blue Bird. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam waktu yang sama, ia juga menggugat Blue Bird dan petinggi Blue Bird atas perbuatan melawan hukum pada 25 Juli 2022. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.[zbr]