WahanaNews.co | Menjelang Lebaran masyarakat Indonesia biasanya ramai-ramai menukarkan uangnya dengan lembaran rupiah baru.
Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menawarkan layanan untuk tukar uang baru secara online melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Baca Juga:
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik
Melansir laman resminya pintar.bi.go.id, aplikasi PINTAR adalah layanan yang disediakan BI untuk masyarakat yang ingin melakukan pemesanan penukaran uang rupiah yang rusak atau cacat, hingga memasan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Apakah aplikasi PINTAR harus diunduh melalui App Store atau Play Store?
Aplikasi PINTAR tidak bisa diunduh melalui Play Store dan App Store ataupun sejenisnya, karena hanya bisa diakses melalui laman resmi pintar.bi.go.id/.
Baca Juga:
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
Aplikasi PINTAR ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dalam melakukan layanan uang di BI, seperti tukar uang baru. Tukar uang baru bisa dilakukan dengan pecahan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 20.000.
Sebagai informasi jumlah uang rupiah yang bisa didapatkan masyarakat melalui kas keliling ,tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan. Ada juga batas kuota layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia.
Selain melalui kas keliling Bank Indonesia, pada periode Ramadan 2022 ini, kamu bisa melakukan penukaran uang secara langsung di kantor bank terdekat.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
Pemesanan bisa dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online
1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan.
Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan. [qnt]