WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah terus
menunjukkan komitmen membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.
Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-
undangan.
Baca Juga:
Atdag Washington D.C. Kunjungi Importir Mamin di AS, Dorong Kurasi Produk Indonesia untuk Penetrasi Pasar
Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan pascapertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Selasa, (16/7).
Turut mendampingi Mendag Zulkifli
Hasan, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian
Perdagangan Moga Simatupang dan Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan.
Sementara itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
Terbitkan Permendag Nomor 1 Tahun 2025, Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Dapat Disimpan di Gudang SRG
“Kami mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara
lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa
berkenaan dengan impor," ungkap Mendag.
Mendag mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini.
Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik,
elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.
Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.
Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan. Selisih tersebut mencapai USD 249,87 juta.
Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta dan
data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.
“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yg sangat besar
antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” kata Mendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]