WahanaNews.co, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melelang 1 unit mobil BMW yang merupakan Lelang Barang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dan cukai.
Melansir dari situs lelang.go.id, Senin (4/12/2023), Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak mengadakan lelang 1 unit mobil BMW tipe M3 Coupe E92.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Harta Kekayaan PT Putra Surya Perkasa Intiutama
Nilai limit mobil tersebut adalah Rp 1.036.034.000, sedangkan uang jaminannya sebesar Rp 300.000.000. Namun, harga penawaran tersebut belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya. Batas akhir jaminannya, yaitu pada 13 Desember 2023.
Lelang ini akan diadakan dengan penawaran terbuka (open bidding), sehingga peserta lelang harus hadir ke tempat lelang diadakan, yaitu di KPKNL Pontianak.
Lelang akan diadakan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pada pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
13 unit Alat Berat di Dinas PUTR Asahan melalui KPKNL Kisaran di Lelang
Jika peserta ingin melihat barang yang akan dilelang, peserta dapat melihat barang tersebut di Rupbasan kelas I Pontianak pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.
Meskipun lelang diadakan secara open bidding di KPKNL Pontianak, peserta lelang harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di situs lelang.go.id, yaitu situs jual beli milik pemerintah yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Cara Ikut Lelang Mobil BMW