WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh biaya pengobatan bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung asuransi.
Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (12/5/2025).
Baca Juga:
Respons Kasus Keracunan, BGN Rancang Skema Asuransi untuk Siswa dan Petugas MBG
“Korban keracunan akan diberikan perlindungan asuransi untuk menanggung seluruh biaya kesehatan. Kami bekerja sama dengan puskesmas dan seluruh pembiayaannya ditanggung oleh BGN,” ujar Tigor.
Menanggapi insiden keracunan makanan gratis di Kota Bogor yang kini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB), BGN telah memberikan teguran keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap sampel makanan MBG yang dibagikan.
Baca Juga:
Eko Kurnia Ningsih: Program Makan Bergizi Jangan Hanya Terpusat di Kota
“Jika ada makanan yang tidak layak, kami langsung ambil tindakan. Kami pastikan pelaksana di lapangan menerima teguran keras,” kata Tigor.
BGN juga berencana menggelar pelatihan tambahan bagi petugas penjamah makanan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Salah satu fokus pelatihan adalah ketelitian dalam memilih bahan makanan dan mengecek asal-usul pemasoknya.
“Kalau ternyata sumber masalah dari bahan makanan, maka pemasoknya akan kami evaluasi. Bila tidak ada perbaikan dari supplier, kami akan hentikan kerja sama dengan mereka,” tegas Tigor.
Sebelumnya, wacana pemberian asuransi bagi korban keracunan MBG juga disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, perlindungan asuransi sedang dikaji untuk mencakup risiko seperti keracunan maupun kecelakaan dalam pelaksanaan program MBG.
“Risiko keracunan pada penerima MBG, seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, perlu dimasukkan dalam skema perlindungan asuransi,” ujar Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2024).
Skema ini diharapkan dapat melindungi baik penerima manfaat maupun pelaksana program dari risiko yang mungkin timbul selama distribusi makanan bergizi gratis.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]