WahanaNews.co | Bagi Anda yang akan menukarkan uang baru, Bank Indonesia (BI) membuka jasa penukaran uang baru atau kas keliling jelang Lebaran tahun ini. Namun, penukaran uang baru via BI dibatasi maksimal Rp3,8 juta per orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Hakim merinci Rp3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp1.000 senilai Rp100 ribu.
Baca Juga:
73 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Terima Bantuan Uang Kuliah dari Bank Indonesia
Lalu, 1 pack pecahan Rp2.000 senilai Rp200 ribu, satu pack pecahan Rp5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp10 ribu senilai Rp1 juta, dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp2 juta.
Marlison mengatakan masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru. Masyarakat hanya perlu daftar melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id/sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.
"Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP nggak, surat vaksin nggak," ungkap Marlison pada konferensi pers pada Selasa (19/4) lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Untuk Percepat Inklusi Keuangan
Lantas, bagaimana cara menukar uang baru lewat aplikasi PINTAR?
1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.