WahanaNews.co | Demi mencegah terjadinya blackout listrik seperti yang pernah terjadi dua tahun silam di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.
Revisi aturan tersebut terkait bangunan dan tanaman ruang bebas di jaringan transmisi tenaga listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Permen yang juga merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja itu mengatur batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, dan pengaturan medan magnet dan medan listrik serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyani menerangkan lewat aturan terbaru ini, pelaku usaha dapat menyelesaikan masalah yang muncul saat pengoperasian transmisi listrik.
"Pelaku usaha dapat menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," imbuh dia, dikutip Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Selain itu, pemerintah juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda lain yang berada di atas tanah lantaran tanah itu digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
Permen terbaru ini juga mengubah jenis jaringan transmisi dari 11 jenis menjadi 16 jenis. Di antaranya, mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi dan penambahan aturan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menyampaikan berbagai kegiatan yang tidak boleh dilakukan masyarakat di sekitar area transmisi listrik.
Di antaranya menanam tanaman, membangun bangunan, menimbun bahan bakar, merusak transmisi, hingga bermain layang-layang hingga drone.
Sebelum membangun jaringan transmisi, seperti Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), maka Kementerian ESDM akan melakukan kompensasi oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Padamnya listrik secara bersamaan atau blackout disebabkan oleh pohon sengon yang hidup di wilayah ruang bebas jaringan transmisi. Sehingga mengakibatkan jaringan listrik di wilayah tersebut mati total hingga keesokan harinya. [rin]