WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ambisi menjadikan biomassa sebagai bahan bakar pendamping batu bara di pembangkit listrik ternyata masih terbentur masalah serius dari hulu hingga hilir.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap sejumlah tantangan dalam pemanfaatan biomassa sebagai bahan bakar co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
Baca Juga:
Jadikan PLTN Opsi Utama, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Maksimalkan Sosialisasi ke Masyarakat
Industri biomassa nasional dinilai masih berada pada fase pertumbuhan dan belum mencapai tahap kematangan, kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Lana Saria.
“Itu harus kita akui karena itu pemberlakuan kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO untuk biomassa berbeda dengan DMO batu bara dan dinilai memang menurut kami belum mendesak untuk diterapkan,” ujar Lana dalam acara Penyerahan Rapid Assessment Pemanfaatan Biomassa dalam Implementasi Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2025).
Rantai pasok biomassa, khususnya yang berbasis limbah, masih tersebar dengan kapasitas produksi kecil hingga menengah sehingga menyulitkan konsolidasi pasokan, kata Lana.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Hanya Berikan Subsidi Listrik bagi Ekonomi Lemah
Kondisi tersebut menjadi hambatan utama dalam menciptakan harga biomassa yang kompetitif karena tingginya biaya logistik.
Pemenuhan pasokan bahan baku biomassa untuk kebutuhan co-firing PLTU juga belum mencukupi sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal dalam waktu dekat.
“Pemenuhan pasokan bahan baku biomassa yang berbasis produksi yang telah direncanakan PLN memang belum dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan co-firing pada PLTU karena ini memerlukan waktu untuk skema replanting sehingga diproyeksikan baru dapat digunakan insyaallah pada tahun 2030,” ujar Lana.
Pemerintah telah menyusun peta jalan co-firing PLTU PLN periode 2021–2030 yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023.
“Sesuai dengan kemampuan teknis dan ketersediaan pasokan biomassa, maka optimasi co-firing tahun 2024 sampai dengan 2033 dilakukan penyesuaian dan tahun-tahun lainnya mengikuti kewajaran dari staging rencana co-firing tersebut,” ujar Lana.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman menyerahkan dokumen rapid assessment pemanfaatan biomassa dalam implementasi pembangkit listrik ramah lingkungan kepada Kementerian ESDM dan PT PLN.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam pengembangan arah kebijakan energi nasional sektor ketenagalistrikan, kata Anggota Ombudsman Hery Susanto.
“Yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah arah kebijakan energi nasional khususnya di sektor ketenagalistrikan yang dikembangkan untuk mengurangi gas rumah kaca dan emisi karbon dengan target Net Zero Emission pada tahun 2060,” ujar Hery.
Pemanfaatan biomassa dinilai memiliki potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan berupa penurunan emisi, penciptaan lapangan kerja lokal, serta pemberdayaan petani dan masyarakat, kata Hery.
Manfaat tersebut belum sepenuhnya dirasakan karena rantai pasok biomassa dan skema insentif belum terbentuk secara memadai.
“Tantangan utama program listrik biomassa mencakup aspek teknis, ekonomi, lingkungan, dan regulasi seperti tingginya biaya retrofit pembangkit, risiko penurunan kinerja boiler, belum adanya pengaturan DMO biomassa, potensi deforestasi, serta belum efektifnya skema insentif dan disinsentif,” ujar Hery.
Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ESDM dan PLN untuk mempercepat pemanfaatan biomassa di PLTU.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Kementerian ESDM agar memperkuat kebijakan melalui pengaturan yang lebih operasional dan adaptif terhadap kondisi teknis pembangkit.
“Selain itu Kementerian ESDM perlu menyusun kebijakan pengendalian ekspor biomassa melalui skema DMO biomassa guna menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkelanjutan,” ujar Hery.
Rekomendasi kedua ditujukan kepada PLN untuk meningkatkan perencanaan pengelolaan program co-firing biomassa secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Termasuk penguatan kontrak kerja jangka panjang penyediaan biomassa, peningkatan standar kualitas bahan baku, serta pengembangan infrastruktur penerimaan, penyimpanan, dan pencampuran biomassa di PLTU,” ujar Hery.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]