WahanaNews.co, Tangerang - Indonesia terus berkembang menjadi salah satu negara potensial di bidang ekonomi digital. Dengan pemanfaatan yang masif, kontribusinya terhadap
perekonomian nasional pun tidak sedikit.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di hadapan para mahasiswa baru Universitas Pelita Harapan dalam kegiatan College Talks UPH Festival 2024 di Tangerang, Banten, Kamis (15/8).
Baca Juga:
Kunjungi UKM Bali, Wamendag Roro: Tingkatkan Kualitas Produk dan Hubungan Baik dengan Buyer
“Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital di Indonesia menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian. Indonesia merupakan kontributor terbesar ekonomi digital Asia Tenggara,” terang Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry melanjutkan, pada 2023, hasil riset Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan, nilai Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital Indonesia tercatat mencapai USD 82 miliar atau 40 persen dari ekonomi digital ASEAN.
Sektor niaga elektronik/niaga-el (e-
commerce) masih menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai ekonomi digital Indonesia.
Baca Juga:
Wamendag Roro Tekankan Pentingnya AHKFTA dalam Peningkatan Hubungan Dagang Indonesia-Hong Kong
“Nilai transaksi sektor ini terproyeksi tumbuh 15 persen, dari USD 62 miliar pada 2023 menjadi USD 82 miliar pada 2025. Sedangkan, nilai ekonomi layanan pembayaran digital pada 2023 mencapai USD 313 miliar atau tumbuh 10 persen dibandingkan pada 2022 dan terproyeksi tumbuh 15 persen di angka USD 417 miliar pada 2025,” urai Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry menambahkan, saat ini digitalisasi menjadi tren global yang sangat signifikan dan menjadi salah satu kekuatan utama dalam membentuk masa depan sektor ekonomi digital.
Memasuki era digital, pemerintah akan terus mendorong penggunaan teknologi di setiap sektor dengan tepat, efektif, dan optimal.
“Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik
kementerian/lembaga terkait maupun pelaku niaga-el untuk mendorong peningkatan literasi pemanfaatan kecerdasan artifisial di sektor perdagangan dengan tetap memperhatikan prinsip- prinsip pemanfaatannya,” jelas Wamendag.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]